编辑: AA003 | 2019-07-17 |
5 September 1945. Panitia itu terdiri atas: dr. R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), serta tiga orang anggota, yaitu dr. Djuhana, dr. Marzuki dan dr. Sitanala. PERHIMPUNAN PALANG MERAH INDONESIA
01 kenali PMI Perhimpunan Palang Merah Indonesia Akhirnya pada
17 September 1945, Perhimpunan PMI ber- hasil dibentuk dan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Pasca pembentukan, PMI mulai merintis kegiatannya dengan memberi bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu mau- pun Jepang. PMI terus melakukan kegiatan pemberian bantuan hingga akhirnya melalui Keputusan Presiden (Keppres) RIS (Kep- pres) Nomor
25 tanggal
16 Januari
1950 yang diperkuat dengan Keppres Nomor
246 tanggal
29 November 1963, Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI. Secara Internasional pada
15 Juni 1950, keberadaan PMI diakui oleh Komite Internasional Palang Merah (Interna- tional Committee of the Red Cross) atau disingkat ICRC. Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah pada
16 Oktober 1950. Berikut adalah nama-nama tokoh yang pernah menjabat Ketua PMI: 1. Ketua PMI I (1945-1946) : Drs. Mohammad Hatta 2. Ketua PMI II (1946-1948) : Soetardjo Kartohadikoesoemo 3. Ketua PMI III (1948-1952) : BPH. Bintoro 4. Ketua PMI IV (1952-1954) : Prof. Dr. Bahder Djohan 5. Ketua PMI V (1954-1966) : K.G.P.A.A. Paku alam VIII 6. Ketua PMI VI (1966-1969) : Letnan Jenderal Basuki Rachmat 7. Ketua PMI VII (1970-1982) : Prof. Dr. Satrio 8. Ketua PMI VIII (1982-1986) : Dr. H. Soeyoso Soemodimedjo 9. Ketua PMI IX (1986-1994) : Dr. H. Ibnu Sutowo 10. Ketua PMI X (1994-1999) : Dra. Siti Hardiyanti Rukmana 11. Ketua PMI XI (1999- ) : Mar'
ie Muhammad Dasar Hukum PMI Keberadaan Perhimpunan PMI dengan segala aktivitasnya di Indonesia, mendapat pengakuan melalui: 1.Keputusan Presiden (Keppres) RIS Nomor
25 tanggal
16 Januari 1950. Menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan Palang Merah di Republik Indonesia Serikat menurut Con- ventie Geneve (1864,1906,1929,1949). 2.Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
246 tanggal
29 No- vember 1963. Melalui Keppres ini Pemerintah Republik Indonesia menge- sahkan Tugas pokok dan kegiatan-kegiatan Palang Merah Indonesia yang berasaskan perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik . 3.Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 023/ Birhub/1972. Berdasarkan peraturan ini, PMI dapat menyelenggarakan pertolongan pertama maupun menyelenggarakan pendi- dikan pertolongan pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama. 4.Peraturan Pemerintah Nomor
18 tahun 1980. Peraturan ini memberikan tugas khusus kepada Perhimpu- nan PMI untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Trans- fusi Darah (UKTD). 5.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI disahkan pertama kali oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) RIS Nomor
25 Tahun 1950. Namun pada perkembangannya, AD/ART dapat disempurnakan oleh Musyawarah Nasional PMI.
03 kenali PMI Perhimpunan Palang Merah Indonesia Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, dian- taranya mengatur tentang: nama, waktu, status, dan kedudukan, asas dan tujuan, prinsip dasar, lambang dan lagu, pelindung, keanggotaan, susunan organisasi, kepengurusan, perbendaharaan, maupun pembinaan. Asas dan Tujuan PMI berasaskan Pancasila. Sedangkan tujuannya adalah membantu meringankan penderitaan sesama manusia apa- pun sebabnya dengan tidak membedakan agama, bangsa, suku, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik. Keanggotaan Menurut ketentuan AD/ART PMI, yang disebut anggota PMI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang bersedia men- jadi anggota. Mereka terdiri atas: 1. Anggota Remaja a) Berusia 10-17 tahun atau mereka yang seusia Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan belum meni- kah. b) Hak dan kewajiban anggota remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja (PMR). c) Mendaftarkan diri kepada Unit PMR di wilayah domisili yang bersangkutan. d) Keabsahan sebagai anggota remaja dinyatakan oleh tercantumnya nama anggota yang bersang- kutan dalam buku daftar anggota di PMI Cabang dan kepadanya diberikan kartu anggota. e) Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ang- gota remaja ditentukan oleh Pengurus Pusat. 2. Anggota Biasa a) Berusia