编辑: AA003 | 2019-07-17 |
18 tahun atau telah menikah. b) Dapat bergabung dalam wadah kegiatan Korps Sukarela (KSR). c) Anggota biasa yang memiliki keahlian khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan PMI dapat menjadi Tenaga Sukarela (TSR). d) Mendaftarkan diri kepada Pengurus Cabang PMI di wilayah domisili yang bersangkutan. e) Keabsahan sebagai anggota biasa dinyatakan oleh tercantumnya nama anggota yang bersangkutan dalam buku daftar anggota di PMI Cabang dan ke- padanya diberikan kartu anggota. f) Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Korps Sukarela ditentukan oleh pengurus pusat. 3. Anggota Luar Biasa a) Warga negara asing yang telah berusia
18 tahun atau telah menikah. b) Anggota luar biasa yang memiliki keahlian khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan PMI dapat menjadi Tenaga Suka Rela (TSR). c) Mendaftarkan diri kepada Pengurus Cabang PMI di wilayah domisili yang bersangkutan. d) Keabsahan sebagai anggota luar biasa dinyatakan oleh tercantumnya nama anggota yang bersang- kutan dalam buku daftar anggota di PMI Cabang dan kepadanya diberikan kartu anggota. e) Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ang- gota luar biasa ditentukan oleh Pengurus Pusat 4. Anggota Kehormatan a) Mereka yang dianggap telah berjasa memberikan sumbangan yang sangat berarti terhadap kema- juan PMI. b) Diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan usulan pengurus pusat, daerah atau pengurus cabang. c) Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan ang- gota kehormatan ditentukan oleh pengurus pu- sat.
05 kenali PMI Perhimpunan Palang Merah Indonesia Struktur Organisasi Perhimpunan PMI adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri yang didirikan dengan tujuan meringankan penderitaan sesama manusia, apapun se- babnya dengan tidak membedakan agama, bangsa, suku bangsa, bahasa, warna kulit, jenis kelamin, golongan dan pandangan politik. Tugas pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah: 1) TugasCtugas yang erat hubungannya dengan Kon- vensi Jenewa dan ketentuan-ketentuan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), sebagai lembaga yang menghimpun keanggotaan perhimpunan nasional. 2) Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyara- kat yang membutuhkan. Prinsip bantuan PMI, yaitu: a) Memberikan bantuan kepada korban pertikaian bersenjata (berdasarkan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949) dan korban bencana alam yang dilaksanakan secara otonom sejalan dengan Prinsip Dasar Gerakan dan bekerjasama dengan pemerintahnya. b) Bantuan PMI bersifat darurat dan langsung serta merupakan pendukung/pelengkap dari bantuan pemerintah. Secara struktural, PMI memiliki ikatan atau mata rantai or- ganisasi yang sangat kuat, mulai dari tingkat pusat sampai tingkat ranting. Berikut adalah struktur organisasi PMI. Perbendaharaan Perbendaharaan PMI adalah seluruh inventaris yang beru- pa uang, barang-barang bergerak, barang-barang tidak bergerak termasuk surat-surat berharga milik PMI. Pada tingkat pengurus PMI, baik pusat, daerah maupun cabang memiliki tanggung jawab untuk mengelola perbendaha- raan PMI. Artinya: 1) Pengurus Pusat mempertanggungjawabkan per- bendaharaan yang diperoleh, pengelolaan dan penggunaannya kepada musyawarah nasional. 2) Pengurus Daerah mempertanggungjawabkan per-
07 kenali PMI Perhimpunan Palang Merah Indonesia MUSYAWARAH NASIONAL MUSYAWARAH DAERAH MUSYAWARAH CABANG PENGURUS PUSAT PENGURUS DAERAH PENGURUS CABANG PENGURUS RANTING PELINDUNG MARKAS PUSAT PELINDUNG PELINDUNG PELINDUNG MARKAS DAERAH MARKAS CABANG bendaharaan yang diperoleh, pengelolaan da........